assalamualaikum.wr.wb selaku inzan yang percya kepada allah SWT,turut serta kita panjatkan puji dan syukur kita terhadapnya,yang telah memberikan kita nikmat kesehatan,nikmat kesempatan dan waktu sehingga kita dapat berkumpul pada hari ini. Tak lupa shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada baginda nabi ALLAH SWT yang telah membawa ajaran agama islam dari jaman kegelepan sampai jaman terang menerang sampai saat ini. disini saya akan sedikit membahas terkait problematika penjahat-demokrasi yang terjadi pada hari ini di desa kilon kec.wuarlabobar yang tak kunjung habis-habis penyelesain nya. saya atas nama ahmad fauzan sainlia. mahasiswa umi(UNIVERSITAS MUSLIM NDONESIA)yang datang untuk mengadu nasib di tanah sultan hasanudin,makassar,sulawesi selatan indonesia. kamis,18 maret 2021 setelah saya melihat demokrasi pilitik yang terjadi pada hari ini
Postingan
3 warga kepulauan tanimbar positif covid-19
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Maluku Tenggara Barat 3 Warga Kepulauan Tanimbar Positif Covid-19 3 Warga Kepulauan Tanimbar Positif Covid-19 19 Facebook Twitter Kepala Dinas Kesehatan Tanimbar, dr. Edwin Tomasoa Saumlaki, Dharapos.com - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar membenarkan tiga orang warganya di kecamatan Tanimbar Selatan dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil tes usab atau Swab. Kepala Dinas Kesehatan setempat, dr. Edwin Tomasoa merincikan, tiga orang tersebut masing-masing RL (perempuan) berusia 31 tahun, JY (laki-laki) 70 tahun dan IY (perempuan) 41 tahun. "Saat ini ada kasus terkonfirmasi positif tiga orang. Dengan data ini maka di Tanimbar sudah ada kasus penularan lokal. Bukan lagi kasus impor atau mereka yang melarikan diri dari luar daerah," bebernya di Saumlaki, Selasa (10/11/2020). Edwin menjelaskan, 3 orang pasien ini adalah masyarakat Tanimbar yang tidak bepergian ke luar daerah namun saat memeriksa kesehatannya ke rumah sakit dan dilakukan rapid tes baru diperoleh ha
Simon W Meminta Kepada Inspektorat Daerah KKT Memanggil Oknum Dugaan Kasus Dana Rutin Kec. Wuar Labobar
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Media.infotanimbardhika-Juli 11, 2020 MRT, KKT - Simon Weridity Meminta Kepada Inspektorat Daerah KKT Agar Secapatnya Memanggil Oknum-Oknum Yang Terlibat Dugaan Kasus Dana Rutin Kecamatan Wuar Labobar Tahun 2018/2019. Hasil temuan Dugaan Korupsi di Kantor Camat Wuar Labobar dalam percakapan dengan Camat Wuar Labobar via telepon yang terekam di Hp Simon W. Weridity dugaan Kuat ada temuan di instansi Kantor Camat Wuar Labobar dan Hasil Rekaman juga menuju ke Bendahara Tahun Anggaran 2018 serta Bendahara Tahun Anggaran 2019. Untuk itu Simon memastikan ada temuan kuat Dugaan Korupsi yang melibatkan oknum oknum tertentu. Menurut Simon informasi yang telah didapatkan, Camat beserta bendahara sudah di panggil untuk dimintai keterangan di kantor Inspektorat Daerah dan sampai saat ini belum ada titik terang. Simon berharap kepada Inspektorat Daerah KKT agar mempercepat proses pemeriksaan dan Simon W. Weridity juga meminta kepada Bupati KKT Petrus Fatlolon SH.,MH agar bisa menindak tegas oknum
UNDANG-UNDANG PERS
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Infotanimbardhika Undang Undang Pers UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG P E R S DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin; b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa; c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewa